Diskan Gumas – Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam hal ini Bidang Sumber Daya, Sarana dan Prasarana menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan / Suaka Perikanan Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan di Kantor Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas, Kamis pagi (23/8/2018).
Kepala Bidang Sumber Daya Sarana dan Prasarana Yosep Lahes, S.Pi selaku ketua panitia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perairan.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Ir. Trinayati, M.Si, yang dalam sambutannya mengharapkan output dari kegiatan ini akan tersusunnya Peraturan Desa dengan mengutamakan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya sektor perikanan.
Materi yang disampaikan pada Kegiatan Sosialisai Perlindungan / Suaka Perikanan meliputi materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, materi Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah yang menyangkut tentang perikanan, serta materi Pembuatan Peraturan Desa.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas Ir. Trinayati, M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Jeribesalel, S.E dan Damang Adat Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi.